Setelah Kepala Sekolah menyerahkan formulir Ajuan Verval Keaktifan Kolektif (S25a), maka selanjutnya admin dinas melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan untuk melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK :
1. Pilih Login Disdik Kab/Kota pada halaman http://padamu.siap.web.id/
2. Setelah berhasil login, silakan pilih layanan PADAMU DISDIK.
3. Selanjutnya, pilih menu Satuan Pendidikan >> Keaktifan Sekolah, kemudian klik tombol Entri Formulir S25a.
4. Pada kotak dialog yang muncul, silakan pilih sekolah (gunakan fasilitas pencarian jika daftar sekolah tidak muncul), dan isikan Kode formulir yang tertera pada formulir S25a dari kepala sekolah bersangkutan. Klik Cek Data Sekolah jika telah sesuai.
5. Pada tahap selanjutnya, silakan cek data pengajuan, klik Simpan jika telah sesuai.
6. Aplikasi berhasil menyimpan data persetujuan keaktifan sekolah. Serahkan tanda bukti tersebut kepada kepala sekolah bersangkutan.
7.Berikut contoh formulir Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25b).
No comments:
Post a Comment